Camera Nusantara News
March 13, 2025

Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Berhasil Ditangkap Resmob Reskrim Polres OKU

Baturaja, CNN – Tim Resmob Satreskrim Polres OKU, yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid, S. H. (PS Kanit Pidum), berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeroyokan di Jln. Lintas Sumatera Baturaja – Muara Enim, tepatnya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01. 00 WIB.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial TW (19), yang berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AP (32), yang merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Reskrim Polres Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , menjelaskan melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon bahwa penangkapan terhadap TW dan AP dilakukan karena mereka terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial Jainudin.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang duduk santai. Tiba-tiba, pelaku TW, AP, beserta dua rekannya, RD dan AN, yang datang menggunakan mobil, mengajak korban untuk menemui seseorang bernama Alen. Setelah korban masuk ke dalam mobil, mereka mulai memukuli Jainudin, yang mengakibatkan wajah dan pelipis matanya mengalami lebam dan memar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , tim Resmob bersama Aiptu A. Rasid, S. H. , melakukan penyelidikan di lokasi tempat tinggal para pelaku pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 12. 30 WIB.

Tim berhasil mengamankan pelaku AP di rumahnya di Desa Sekucing, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada pukul 14. 30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15. 10 WIB, tim melaksanakan penggerebekan di kediaman pelaku TW yang berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan berhasil menangkap TW. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres OKU untuk proses lebih lanjut.

Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain hasil visum et repertum dengan nomor R/46/XI/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada 19 November 2024, serta satu helai jaket hoodie berwarna coklat yang bertuliskan angka 242 di bagian depan dengan bercak darah.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pengeroyokan atau penganiayaan. (*)

Related posts
Tutup
Tutup