Camera Nusantara News
April 28, 2025

Pengedar Ganja Di Tangkap Satres Narkoba Polres OKU

Baturaja, 13 April 2025 – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasie Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan bahwa pelaku yang diamankan adalah Alex Candra, 46 tahun, warga Jalan May. Harun Hadimarto, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,34 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan lain-lain.

AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar narkotika dan rencananya barang bukti tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan sekitarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU. AKP Ibnu Holdon mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. (C1)

Related posts
Tutup
Tutup