Baturaja, CNN – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria bernama Diki (31 tahun), yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16. 05 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diki didapati menyimpan 11 butir pil ekstasi berlogo burung hantu berwarna ungu dengan berat bruto 4,84 gram, 11 butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning seberat 4,28 gram, serta 6 butir pil berlogo badut berwarna pink seberat 2,85 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Narkoba tersebut ditemukan tersembunyi di bawah meja di ruang tamu rumah kontrakannya. Setelah penangkapan, Diki beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik klip bening berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, dengan rincian:
– 11 butir pil berlogo burung hantu berwarna ungu (berat bruto: 4,84 gram);
– 11 butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning (berat bruto: 4,28 gram);
– 6 butir pil berlogo badut berwarna pink (berat: 2,85 gram);
– 10 bungkus plastik klip kosong;
– 1 unit handphone merek Samsung A05 berwarna biru (nomor IMEI 1: 357493645492568; IMEI 2: 358502725492568);
– 1 unit timbangan merek Pocket Scale; dan
– 1 buku catatan berwarna merah, yang berisi catatan transaksi jual beli. (C1)