Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , melalui Kasie Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan, yaitu Operasi Pekat Musi 2025. “Dalam pelaksanaan penggerebekan ini, tim gabungan terdiri dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas, yang telah melaksanakan apel bersama di Polres OKU yang dipimpin oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , yang diwakili oleh Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri, S. H. ,” ungkap AKP Ibnu Holdon.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yakni:
1. AS (30) Buruh, alamat di Jl. Mukmin Rt. 006 Rw. 003, Kel. Air Gading, Kec. Baturaja Barat, Kab. OKU
2. AR (36), alamat di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian Rt. 006 Rw. 002, Kel. Pasar Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU
3. AA (40) Buruh, alamat di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian Rt. 006 Rw. 002, Kel. Pasar Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU
4. YP (42) Buruh, alamat di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian Rt. 006 Rw. 002, Kel. Pasar Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang terdiri dari:
– 1 bungkus kertas brosur warna putih yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 15,97 gram.
– 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 20,21 gram.
– 4 bungkus kertas warna putih yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,17 gram.
– 1 unit HandPhone merek OPPO A37f warna gold.
– 2 helai kantong plastik berwarna biru.
Narkotika jenis Ganja tersebut ditemukan di atas lantai semen di dalam salah satu rumah warga, di mana sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh Pelaku AS dengan menggunakan tangan kanannya. Pelaku AS melakukan tindakan tersebut untuk menghilangkan barang bukti karena ketakutan saat melihat kedatangan petugas.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Narkotika jenis Ganja itu rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkasnya. ” (*)