Camera Nusantara News
March 13, 2025

Ancam Korban Pakai Pisau, Warga OKUS Masuk Sel Polsek SBR Polres OKU

Baturaja, CNN. – Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap dari Polres OKU sukses menangkap seorang pria berinisial RK yang berusia 30 tahun, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, S. H. , bersama anggota lainnya, di Jalan Bangkok, Perumahan RS. Holindo, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

RK, yang berasal dari KP. Balam, Desa Pancur Pungah, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, berhasil ditangkap setelah sembilan bulan buron dari kejaran polisi.

Peristiwa ini bermula pada 22 April 2024, ketika korban, Sungatijo, yang berusia 48 tahun, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Desa Bandar. Ketika ia berhenti dan memarkirkan sepeda motor di dekat Pos Ronda, RK tiba-tiba muncul membawa pisau.

Dengan mengacungkan pisau tersebut, RK mengancam korban dengan nada keras. Meskipun berusaha menjauh, Sungatijo tetap dikejar oleh RK yang menghunus senjata tajamnya.

Dalam situasi yang sangat menegangkan, korban terpaksa melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam ancaman tersebut, yang dibalut kertas dan dililit lakban bening.

Atas tindakan pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh RK, pihak kepolisian menerapkan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. (C1)

Related posts
Tutup
Tutup