Baturaja, CNN – Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, pukul 09. 30 WIB, terjadi aksi damai di halaman Mapolres OKU yang dipimpin oleh Leo Nardo, koordinator lapangan dari Pergerakan Masyarakat Peduli Hukum-CP. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres OKU.
Para peserta aksi meminta agar Polres OKU segera menggelar perkara terkait insiden penusukan yang menimpa Sdr. Leo Nardo serta menetapkan tersangka yang terlibat. Mereka juga menuntut penangkapan dan penahanan seorang oknum berinisial (P), yang diduga menyuruh melakukan penganiayaan, serta meminta penangkapan tersangka (W) yang saat ini masih buron.
Selain itu, para pengunjuk rasa mendesak agar penyidikan diperluas jika ditemukan adanya aktor lain yang terlibat, serta menekankan pentingnya penanganan yang dilakukan dengan profesional dan transparan.
Para demonstran juga menuntut evaluasi terhadap kasus yang dilaporkan di lokasi kejadian di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, dan mendesak penangkapan pelaku penganiayaan di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Menanggapi tuntutan ini, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , memastikan bahwa Unit Pidum Satreskrim Polres OKU telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kasus yang diangkat oleh para pengunjuk rasa.
Terkait laporan kasus di Desa Pusar, pihaknya berencana melakukan evaluasi dan analisis lebih mendalam. Mengenai kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Desa Lubuk Batang Lama, Unit Pidum Satreskrim telah menggelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah-langkah yang diambil termasuk penetapan IA alias LM sebagai tersangka, meskipun panggilan pertama tidak dipenuhi, kini pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kedua.
Selanjutnya, tindakan yang akan dilaksanakan adalah memanggil tersangka IA alias LM untuk diperiksa dan menerbitkan surat perintah membawa jika ia kembali tidak hadir.
Untuk laporan kasus penganiayaan terhadap Sdr. Leo Nardo, status perkara telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan AZ sebagai tersangka. Berkas sudah mencapai tahap I, dan petunjuk P. 19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diterbitkan. Selain AZ, WP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WP berhasil ditangkap di Kabupaten Serang, Banten, namun menghindari penangkapan.
terkait dugaan keterlibatan tersangka lain berinisial P, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Rencana tindak lanjut dalam kasus penganiayaan ini termasuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait keterlibatan inisial P, serta menyelidiki keberadaan tersangka WP untuk dilakukan penangkapan. (C1)